(Srumbung)
– Masyarakat yang datang ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Srumbung bukan hanya
mereka yang akan mendaftarkan pernikahan saja, tetapi juga ada sebagian yang
mau mengurus penggantian buku nikah karena ruask atau hilang, ketentuan
penggantian buku nikah berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019 pasal 39.
“Buku
nikah yang rusak atau hilang dapat diterbitkan duplikatnya,” ujar Bambang Budi
Sutrisno, pegawai KUA Srumbung bidang administrasi..
Lebih
lanjut, ia menerangkan cara memperolehnya. “Jika buku nikah rusak, sarankan
pemiliknya untuk datang ke KUA tempat pencatatan peristiwa nikahnya, dengan
membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto ukuran 2x3 cm berlatar biru,”
terangnya.