SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI,MEDIA INFORMASI DAN PUBLIKASI KUA SRUMBUNG,TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANYA

Rabu, 12 Juni 2024

Cara Ganti Buku Nikah Rusak atau Hilang

(Srumbung) – Masyarakat yang datang ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Srumbung bukan hanya mereka yang akan mendaftarkan pernikahan saja, tetapi juga ada sebagian yang mau mengurus penggantian buku nikah karena ruask atau hilang, ketentuan penggantian buku nikah berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019 pasal 39.

“Buku nikah yang rusak atau hilang dapat diterbitkan duplikatnya,” ujar Bambang Budi Sutrisno, pegawai KUA Srumbung bidang administrasi..

Lebih lanjut, ia menerangkan cara memperolehnya. “Jika buku nikah rusak, sarankan pemiliknya untuk datang ke KUA tempat pencatatan peristiwa nikahnya, dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto ukuran 2x3 cm berlatar biru,” terangnya.

Senin, 10 Juni 2024

SERTIFIKAT HALAL PARA PELAKU USAHA WILAYAH SRUMBUNG TELAH DIBAGIKAN

 (Srumbung, 11/6/2024).  Program percepatan sertifikat halal bagi para pelaku usaha khususnya di bidang makanan dan minuman olahan non hewan telah direspon positif para pelaku usaha khususnya di wilayah Srumbung. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya puluhan sertifikat halal bagi para pelaku usaha yang sudah mengajukan melalui para pendamping halal yang sebagian merupakan para Penyuluh Agama Islam.

Salah satu pendamping halal yang merupakan Penyuluh Agama Islam di Srumbung, Martini mengungkapkan dirinya telah berhasil mencetak 40 lembar sertfikat halal pelaku usaha di Srumbung. Selain Martini,penyuluh yang menjadi pendamping halal di wilayah Srumbung Nuryati, M.Najib dan Firdha Setyawan juga mengaku sudah membuatkan  beberapa sertfikat halal bagi para pelaku usaha dan sebagian sudah dibagikan.