Salah satu tugas mandatori dari Kementerian Agama adalah Percepatan Tanda Daftar bagi Majelis Taklim dimana dengan adanya Tanda Daftar bagi majelis Taklim ini salah satunya memudahkan akses fasilitas dari pemerintah sekaligus kelompoknya diakui secara legal sehingga lebih nyaman dalam beraktifitas kegiatan. Adapun tata cara pengajuan silahkan lengkapi dokumen yang dibutuhkan diantaranya :
- Surat Permohonan Tanda Daftar
- Mengisi Formulir Tanda Daftar Majelis Taklim
- Susunan Pengurus
- Surat Pernyataan Setia NKRI
- Hasil Verifikasi Permohonan Tanda Daftar Majelis Taklim
- Fotocopy KTP (Ketua, Sekretaris, Bendahara
Untuk Persyaratan No.1 sampai 5 format sudah disediakan dari KUA Srumbung bisa menghubungi bagian Penyuluh Agama 083129240001 (Najib) atau 085600918449 (Martini) atau download langsung di https://docs.google.com/document/d/1Ih7fW9cynXwVazAEgj4keKHDSnmpKi5L/edit?usp=sharing&ouid=115351503085959062563&rtpof=true&sd=true
Semua syarat tersebut diunggah melalui link berikut : https://forms.gle/znfK73fDo2gbQpHh6
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar