SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI,MEDIA INFORMASI DAN PUBLIKASI KUA SRUMBUNG,TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANYA

Rabu, 12 Juni 2024

Cara Ganti Buku Nikah Rusak atau Hilang

(Srumbung) – Masyarakat yang datang ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Srumbung bukan hanya mereka yang akan mendaftarkan pernikahan saja, tetapi juga ada sebagian yang mau mengurus penggantian buku nikah karena ruask atau hilang, ketentuan penggantian buku nikah berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019 pasal 39.

“Buku nikah yang rusak atau hilang dapat diterbitkan duplikatnya,” ujar Bambang Budi Sutrisno, pegawai KUA Srumbung bidang administrasi..

Lebih lanjut, ia menerangkan cara memperolehnya. “Jika buku nikah rusak, sarankan pemiliknya untuk datang ke KUA tempat pencatatan peristiwa nikahnya, dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto ukuran 2x3 cm berlatar biru,” terangnya.

“Sedangkan jika buku nikah hilang, maka si pemohon datang ke KUA dimana dulu peristiwa nikahnya tercatatkan, dengan membawa surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto ukuran 2x3 cm berlatar biru,” sambungnya.

Ia menandaskan, duplikat buku nikah hanya dapat diterbitkan bagi buku nikah yang rusak atau hilang, dan layanan tersebut tidak berbayar atau gratis. “Layanan ini gratis. Jadi, jika ada oknum yang mengatasnamakan Kementerian Agama dan menarik biaya atas layanan ini, maka bisa disampaikan bahwa hal tersebut tidak benar,” pungkasnya.(Njb)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar