(Srumbung) – Masyarakat yang datang ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Srumbung bukan hanya mereka yang akan mendaftarkan pernikahan saja, tetapi juga ada sebagian yang mau mengurus penggantian buku nikah karena ruask atau hilang, ketentuan penggantian buku nikah berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019 pasal 39.
“Buku nikah yang rusak atau hilang dapat diterbitkan duplikatnya,” ujar Bambang Budi Sutrisno, pegawai KUA Srumbung bidang administrasi..
Lebih lanjut, ia menerangkan cara memperolehnya. “Jika buku nikah rusak, sarankan pemiliknya untuk datang ke KUA tempat pencatatan peristiwa nikahnya, dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto ukuran 2x3 cm berlatar biru,” terangnya.





