SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI,MEDIA INFORMASI DAN PUBLIKASI KUA SRUMBUNG,TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANYA

Selasa, 07 Oktober 2025

RAPAT KOORDINASI SRUMBUNG: SINERGI PEMERINTAH DAN KUA WUJUDKAN LAYANAN PUBLIK YANG LEBIH DEKAT KE MASYARAKAT

Srumbung — Suasana hangat terasa di Ruang Rapat Kecamatan Srumbung saat jajaran Forkopimcam berkumpul dalam rapat lintas sektoral setelah melaksanakan apel kinerja hari ini, Selasa (7/10/2025). Beragam informasi penting disampaikan, mulai dari aturan jam operasional truk galian C, pendidikan nonformal bagi masyarakat, hingga sosialisasi kebijakan baru di lingkungan Kementerian Agama.

Camat Srumbung, Budi Riyanto, membuka rapat dengan menegaskan kembali kebijakan jam operasional truk galian C. “Mulai sekarang, truk material mulai boleh beroperasi jam 08.00 pagi hingga 20.00 malam. Sedangkan pada jam 06.00-08.00, dilarang beroperasi demi kenyamanan dan keselamatan warga,” ujarnya tegas namun bersahabat.

Budi juga membawa kabar baik bagi warga Desa Sudimoro dengan berdirinya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) — lembaga pendidikan nonformal yang membuka kesempatan bagi masyarakat yang belum sempat menempuh pendidikan formal atau anak-anak putus sekolah.

“Pendaftaran dan sekretariatnya kami siapkan di kantor Kecamatan Srumbung. Siapa pun boleh ikut belajar, karena pendidikan itu hak semua warga,” tuturnya penuh semangat.

Tak lupa, Budi memperkenalkan dua wajah baru yang akan memperkuat jajaran kecamatan, yakni Sekcam Emilyani dan Kasie Tapem Aditya, 

Dari KUA Srumbung, Mustaqim menyampaikan dua hal penting. Pertama, soal persiapan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama yang akan dimeriahkan dengan jalan sehat di Mranggen Village pada pertengahan Desember nanti. “InsyaAllah akan diikuti lebih dari 5.000 peserta dan surat pemberitahuan resmi akan disampaikan segera” ucapnya.

Kedua, Mustaqim juga mensosialisasikan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang pelayanan administrasi di KUA, khususnya mengenai ralat data buku nikah. Ia menjelaskan, kini setiap perubahan data seperti nama atau tempat lahir harus melalui putusan Pengadilan Agama terlebih dahulu.

“Biayanya sekitar Rp200 ribu di Pengadilan Agama. Setelah ada penetapan, baru bisa dibawa ke Disdukcapil dan selanjutnya ke KUA,” terang Mustaqim.

Ia menegaskan, aturan baru ini dibuat bukan untuk mempersulit, tetapi agar data kependudukan semakin valid dan diakui lintas instansi.

“KUA ingin membantu masyarakat agar urusan pernikahan mereka sah secara hukum dan tertib administrasi. Kita ingin pelayanan semakin cepat, tapi juga semakin rapi,” ujarnya.

Dari unsur keamanan, Kapolsek Srumbung AKP Suswanto menambahkan bahwa penerapan jam operasional truk material berjalan kondusif. “Kami tetap rutin melakukan pemantauan dan selalu terbuka menerima masukan dari masyarakat, terutama terkait keamanan dan ketertiban lingkungan,” katanya.

Rapat yang berlangsung akrab itu menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga di Srumbung terus hidup dan bergerak. Antara pemerintah, KUA, dan aparat keamanan, semuanya punya tujuan sama — menghadirkan layanan publik yang makin dekat dan manusiawi bagi masyarakat.


Kontributor dan editor : M.Najib

Dokumentasi : M.Najib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar