Srumbung.(4/1/25)-----Kementerian
Agama Kabupaten Magelang melalui Seksi PD Pontren melakukan Verfifikasi Lembaga
Pendidikan Al-Qur'an yang dibantu oleh para Penyuluh Agama Islam di
masing-masing wilayah kecamatan. Tujuan dari verifikasi LPQ ini adalah untuk melakukan
tinjauan lapangan terhadap keberadaan lembaga tersebut serta aktifitas kegiatan
pembelajaranya.
Adapun untuk Kecamatan Srumbung, telah dimulai beberapa hari yang lalu dan masih berlangsung hingga saat ini. Kegiatan ini dilaksanakan bekerjasama dengan pengurus Badko Kecamatan Srumbung.
Adib Mustofa, selaku Ketua Badko Srumbung menyatakan kesiapanya untuk bersinergi melaksanakan pendataan dan verfikasi ke lapangan bersama para penyuluh.
“Kami siap untuk membantu
pelaksanaan verifikasi LPQ dari Kemenag karena sekaligus bisa menjadi ajang
silaturahim dan mengetahui fakta di lapangan akan keberadaan LPQ yang ada di
wilayah Kecamatan Srumbung” ujarnya.
M.Najib Aulia Zaman dan
Martini, selaku penyuluh KUA Srumbung menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan
perdirjen Pendis nomor 91 tahun 2020 dimana Lembaga Pendidikan Al-Qur'an yang
akan mengoperasikan kegiatannya harus melakukan pendaftaran ke Kementerian
Agama baik yang baru maupun lama. LPQ harus mengajukan permohonan
operasionalnya.
"Berkas permohonan LPQ
yang sudah masuk dikroscek kebenarannya dengan dilakukan verifikasi ke
lapangan,sedangkan LPQ yang sudah punya Ijin Operasional juga tetap kita
lakukan verifikasi untuk memastikan aktifitas pembelajaranya benar-benar
berjalan dengan baik" ungkapnya.
“Apabila cocok dan layak, maka
LPQ tersebut akan dikeluarkan SK dan Tanda Daftar,sedangkan yang sudah punya
IJOP LPQ setelah kita verifikasi tetapi ternyata tidak aktif lagi, nanti akan
kita laporkan ke PD Pontren agar segera dievaluasi " imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan
data yang ada sampai saat ini jumlah LPQ se Kecamatan Srumbung yang sudah
memiliki Ijin Operasional ada sekitar 112 LPQ. (Njb)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar