Srumbung (3/9). Sebanyak lima orang mustahik (orang yang berhak menerima zakat -red) di Kecamatan Srumbung menerima modal usaha dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Tengah kemarin,Selasa (3/9/2024) di Hotel Atria Magelang.
Mereka mengikuti pembekalan sekaligus penyerahan bantuan untuk modal usaha dari Baznas dengan nominal 3 juta per orang. Kelima warga penerima bantuan modal usaha ini berasal dari Desa Kradenan,Ngablak,Jerukagung dan Pandanretno. Mereka merupakan pelaku usaha yang sudah menjalankan usahanya lebih dari 4 bulan sekaligus merupakan jamaah aktif majelis taklim di wilayahnya masing-masing dan diantaranya merupakan kelompok binaan KUA Srumbung.
Pentasyarufan bantuan untuk Kabupaten Magelang kali ini bersama dengan mustahiq dari Kota Magelang dan Kabupaten Temanggung dengan jumlah keseluruhan 115 orang. Adapun untuk mustahiq dari Kabupaten Magelang berjumlah 50 orang dari 10 kecamatan.
Pembekalan dan pendistribusian bantuan juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Magelang,M.Mansyur dan Asisten Sekda Jawa Tengah,Erna Ermawati
Ketua Baznas Provinsi Jawa tengah, Ahmad Daroji dalam sambutanya menyampaikan, bantuan mustahiq produktif merupakan langkah awal sebagai jembatan yang dapat mengantarkan para warga agar lebih bisa berdaya.
Dalam kesempatan yang sama,Wali Kota Magelang M.Mansyur menyampaikan terimakasih dan apresiasinya atas program bantuan dari Baznas yang terbukti bisa meningkatkan taraf ekonomi masyarakat kurang mampu. "Bantuan usaha ekonomi produktif dari Baznas Jateng ini dinilai strategis untuk pengentasan kemiskinan dan terbukti tepat sasaran".Ungkapnya.
Sebab, lanjut dia, kunci dari pengentasan kemiskinan adalah para warga yang masih miskin dapat memiliki penghasilan, baik dari wirausaha atau bekerja dengan bekal ketrampilan yang dimiliki.
“Bantuan Baznas Provinsi Jateng ini sangat strategis, karena kalau masyarakat punya usaha dan berkembang, maka akan punya penghasilan,” ungkapnya.
Sementara itu, Penyuluh Agama Islam KUA Srumbung,Najib selaku pendamping Mustahiq Produkitf menjelaskan bahwa para mustahiq penerima bantuan modal ini perlu diberikan pendampingan, pengawasan dan pembinaan yang dimaksudkan agar dana tersebut benar- benar sesuai peruntukkan. Mereka yang sudah memiliki usaha menggunakan bantuan itu untuk mengembangkan usahanya agar mampu meningkatkan kesejahteraanya. Bahkan, para penerima bantuan produktif ini diharapkan tidak lagi sebagai mustahik, tetapi menjadi muzaki atau pemberi zakat ke depanya.
“Setelah ini juga akan dilakukan pendampingan. Harapannya agar modal usaha yang diberikan hasilnya bisa maksimal dan sesuai yang diharapkan, ” pungkasnya. (Njb).
.jpeg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar