SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI,MEDIA INFORMASI DAN PUBLIKASI KUA SRUMBUNG,TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANYA

Selasa, 06 Februari 2024

SYARAT PENGAJUAN IJOP TPQ

Jika ada pengumuman bantuan baik secara online melalui situs Kemenag maupun lembaga pemerintah maka akan ramai pengelola TPQ membicarakan tentang Ijop alias izin operasional.

Seperti apa sih ijop TPQ? Bagaimana bentuknya? Cara mendapatkannya bagaimana?

Berdasarkan ketentuan paling mutakhir atau terbaru berkenaan dengan Juklak Lembaga  Pendidikan Al-Qur’an anda akan menemukan apa dan bagaimana ijin operasional untuk Taman Pendidikan Al-Qur’an.

Dalam petunjuk pelaksanaan ini, TPQ merupakan bagian atau rumpun dari Lembaga Pendidikan Al-Qur’an bersama lembaga yang lain semisal TKQ, PAUDQu, Rumah Tahfidz Al-Qur’an, Ta’limul Qur’an Lil Aulad, Pesantren Tahfidz dan lembaga yang sejenis.

Bagi lembaga yang sudah sah dan nyata terdaftar pada Kemenag akan mendapatkan NSLPQ yaitu nomor statistik Lembaga  Pendidikan Al-Quran.

Bukti kalau TPQ sudah mendapatkan nomor statistik secara sah dan resmi dari Kemenag, bentuknya berupa SK dan Piagam Tanda Daftar.

Adapun secara teknisnya atau nama resmi SK yaitu Surat Keputusan Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an dengan tanda tangan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.

Sedangkan piagamnya bernama Piagam Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an.

untuk nomor statistik TPQ, ini nanti akan tercantum pada piagam terdaftar dan SK Tanda Daftar Lembaga  Pendidikan Al-Qur’an yang berbentuk cetak sebagai dokumen resmi keabsahan Ijop TPQ.

Adapun syarat pengajaun Ijop TPQ sebagai berikut :

Persyaratan Ijin Operasional Taman Pendidikan Al-Qur'an (BARU)

  1. Surat Permohonan Ijin Operasional Taman Pendidikan Al-Qur'an   
  2. Hasil Verifikasi Tim Monev Kecamatan   
  3. Surat Rekomendasi dari KUA Kecamatan Setempat  
  4. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan Setempat  
  5. Profil Lembaga tanda tangan Kepala TPQ  
  6. Daftar nama-nama pendidik/ustadz/ustadzah   
  7. Daftar nama-nama santri/murid (Minimal 15 (Lima Belas) Santri  
  8. Jadwal Pembelajaran, Lembaga buat sendiri tanda tangan Kepala TPQ  
  9. Sumber pembiayaan, Lembaga buat sendiri tanda tangan Kepala TPQ (dari yayasan / wali santri)  
  10. Lengkap fotocopy bukti kepemilikan tanah (SHM/Wakaf/Hibah/Surat keterangan terbaru dari kepala TPQ/Developer Mengetahui Kepala Desa bahwa tidak ada sengketa dengan pihak manapun)  
  11. Dukungan dari masyarakat sekitar   
  12. Lengkap fotocopy Akta Yayasan/Lembaga dari Notaris atau SK Kemenkuham (bila dilingkungan yayasan)   
  13. Foto Gedung TPQ yang tampak papan nama  
  14. Foto Ruang dan sarana pembelajaran TPQ  
  15. Foto Kegiatan Pembelajaran  
  16. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar